Nasional

Warga Negara Australia Buronan Interpol Ditetapkan sebagai Tersangka

Kamis, 11 Juni 2026, 13:10 WIB 11 views 1 menit baca
Advertisement
Advertisement
Bagikan:

Penangkapan warga negara Australia yang menjadi buronan interpol ini terjadi saat AP hendak meninggalkan Indonesia secara diam-diam melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, mengatakan bahwa peristiwa bermula saat petugas imigrasi tengah memeriksa dokumen keimigrasian penumpang pesawat private CAPA JET dengan nomor penerbangan N917CJ, rute Denpasar menuju Maputo-Mozambik.

Pesawat tersebut membawa tiga orang awak dan empat penumpang warga negara asing, yaitu ARR (WN Portugal), GAM (WN Brasil), GS (WN Italia) dan FMJ (WN Brasil). Dalam pemeriksaan itu, petugas mencurigai GAM yang tidak memiliki data perlintasan masuk maupun izin tinggal sah di Indonesia. Keberangkatan GAM sempat ditunda untuk pemeriksaan mendalam.

Alih-alih menunggu, GAM dan penumpang lainnya justru menyusup ke pesawat dan hendak terbang. "Sebelum tindakan lebih lanjut diambil, seluruh penumpang justru menyusup ke dalam pesawat tanpa izin, dan pesawat tersebut bersiap lepas landas tanpa mengindahkan arahan petugas," ujar Bugie dalam keterangan tertulis.

Penangkapan AP merupakan hasil kerja sama antara Imigrasi RI dan interpol dalam upaya memerangi kejahatan lintas negara. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat mencegah kejahatan serupa di masa depan dan meningkatkan keamanan negara.

J

Penulis

Jarot Kusna

Penulis di Jagad Info

Sumber: inews.id inews.id

Berita Terkait