Nasional

Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal Senilai Rp 1,18 Miliar

Rabu, 29 Juli 2026, 20:03 WIB 50 views 2 menit baca
Tegas, Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal Senilai Rp 1,18 Miliar
Tegas, Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal Senilai Rp 1,18 Miliar
Bagikan:

Kantor Wilayah Bea Cukai Maluku, bersama Bea Cukai Ternate, melakukan pemusnahan terhadap 631.320 batang rokok dan 25,6 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal pada Selasa, 28 Juli. Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 1.182.607.000, dengan potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 697.863.490.

Barang kena cukai (BKC) ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan pada tahun 2025 dan telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMMN) serta memperoleh persetujuan untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemusnahan ini dipimpin oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Maluku, Estty Purwadiani Hidayatie, dan dihadiri oleh unsur aparat penegak hukum, perwakilan Kementerian Keuangan, pemerintah daerah, serta media.

Estty menegaskan bahwa peredaran barang kena cukai ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan lingkungan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang mematuhi ketentuan. Ia menekankan komitmen Bea Cukai dalam menjaga hak-hak keuangan negara dan menciptakan lingkungan usaha yang legal dan adil.

Estty juga menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk menghilangkan barang hasil pelanggaran, tetapi juga sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Ia menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti pertanggungjawaban kepada publik bahwa setiap pelanggaran hukum di bidang kepabeanan dan cukai akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Estty mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Ia menekankan bahwa pemberantasan barang ilegal memerlukan kerja sama kolektif yang berkesinambungan. Dengan demikian, diharapkan Maluku Utara dapat menjadi wilayah yang bersih dari barang ilegal, aman, dan sejahtera.

Melalui kegiatan ini, Bea Cukai berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak peredaran barang kena cukai ilegal semakin meningkat, sehingga tercipta iklim usaha yang sehat, perlindungan terhadap industri yang taat, serta optimalisasi penerimaan negara untuk mendukung pembangunan nasional.

V

Penulis

Vina Maharani

Penulis di Jagad Info

Sumber: jpnn.com jpnn.com

Berita Terkait