Kemendikdasmen menyerahkan sepenuhnya pemanfaatan TKA kepada pemerintah daerah melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026 tentang SPMB dan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang TKA. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto mengatakan bahwa pemerintah daerah dapat menggunakan hasil tes terstandar dalam melakukan seleksi melalui jalur prestasi.
Menurut Gogot, pembobotan TKA di SPMB 2026 akan berbeda-beda karena diserahkan kepada pemerintah daerah. "Nah, kalau saya lihat di juknis yang sudah dirancang mereka, hampir semua menggunakan TKA, sekarang perbedaannya di bobotnya berapa," kata Gogot. Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen Toni Toharudin juga menjelaskan bahwa pembobotan atau proporsi TKA dalam SPMB masuk jenjang pendidikan SMP maupun SMA diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah.
Toni menjelaskan bahwa TKA akan sangat berhubungan dengan SPMB, tetapi itu menjadi otoritasnya pemerintah daerah untuk proporsi ataupun bobot dan lain-lain. "Tetapi umumnya, seluruh pemerintah daerah memang menggunakan hasil TKA ini untuk jalur prestasi di SPMB," kata Toni. Dengan demikian, calon siswa yang ingin mendaftar jalur prestasi di SPMB 2026 harus mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapi tes TKA.