Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Aulia Rachman, telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan ini merupakan tanggapan atas penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. Menurut sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 83/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Informasi yang terdapat dalam SIPP PN Jakarta Selatan juga menyebutkan bahwa klasifikasi perkara ini berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka. Gugatan tersebut diajukan pada Rabu, 3 Juni 2026, dan sidang perdana dijadwalkan pada Rabu, 17 Juni 2026. Pada sidang perdana tersebut, agenda utama adalah pembacaan permohonan yang akan digelar di ruang sidang 05.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Ia ditetapkan bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono. Dengan mengajukan gugatan praperadilan, Syamsul Aulia Rachman berupaya untuk mempertanyakan dan memperdebatkan status tersangka yang diberikan kepadanya.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan diikuti oleh masyarakat dan pihak berwenang. Hasil dari gugatan praperadilan ini akan menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan kasus ini. Sementara itu, masyarakat menantikan keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengetahui apakah penetapan tersangka tersebut sah atau tidak.