Dinda Dinanti, seorang dosen tetap non-ASN di UPN Veteran Jakarta, menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengadu tentang hak kerja dan finansial. Ia menyatakan bahwa dirinya dan sekitar 50 dosen lainnya belum mendapatkan kepastian terkait statusnya, meskipun telah mengabdi selama 6-10 tahun.
Dinda mengungkapkan bahwa pimpinan kampus pernah meminta mereka menandatangani surat pernyataan yang membuat mereka terkejut dan khawatir. Surat pernyataan tersebut berisi tentang penurunan status mereka menjadi dosen tetap atau honorer, dengan upah bulanan berdasarkan jumlah jam mengajar atau SKS.
Ia juga menyatakan bahwa mereka telah melakukan berbagai upaya persuasif ke pihak rektorat, namun selalu kandas dengan respons bahwa itu merupakan regulasi dari pusat. Dinda mengaku bahwa ia harus berjualan kue untuk menambah pendapatan, karena gajinya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.
UPN Veteran Jakarta telah menyatakan bahwa mereka akan memberikan penjelasan komprehensif dan faktual tentang tujuh poin utama yang mengemuka. Rektor UPN, Prof. Dr. Anter Venus, MA, Comm, menyatakan bahwa universitas menghormati proses persidangan di MK dan akan memberikan penjelasan yang tuntas dan terbuka.
Prof. Venus juga menyatakan bahwa tim internal UPN Veteran Jakarta telah menelaah kesaksian Dinda dan mengidentifikasi tujuh poin utama yang perlu dijelaskan secara proporsional. Poin-poin tersebut antara lain berkaitan dengan aspek status kepegawaian, tatakelola dan pengembangan karir dan kualifikasi dosen, kesejahteraan, serta mekanisme kebijakan yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi negeri berstatus Badan Layanan Umum (BLU).