Nasional

Dua Warga Negara Vietnam Dideportasi karena Praktik Kedokteran Ilegal di Jakarta Selatan

Minggu, 19 Juli 2026, 19:17 WIB 74 views 2 menit baca
WN Vietnam Dideportasi Imigrasi Gegara Buka Praktik Dokter Ilegal di Jakarta Selatan
WN Vietnam Dideportasi Imigrasi Gegara Buka Praktik Dokter Ilegal di Jakarta Selatan
Bagikan:

Jakarta - Dua warga negara asing (WNA) asal Vietnam dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI di Jakarta Selatan. Deportasi ini dilakukan karena keduanya diduga menjalankan praktik kedokteran secara ilegal di sebuah klinik yang terletak di kawasan Radio Dalam, Kebayoran Baru.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Jakarta Selatan, Rian Kasim, menjelaskan bahwa WNA yang dikenal dengan inisial THT dideportasi pada 17 Juni 2026, sedangkan NNQVT dideportasi pada 24 Juni 2026 melalui Bandara Soekarno-Hatta. Selain tindakan deportasi, kedua WNA ini juga dikenakan tindakan penangkalan, sehingga mereka tidak diperbolehkan kembali memasuki wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui akun resmi Instagram @kanimjaksel. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melakukan penyelidikan dan pengecekan di lokasi. Dalam kegiatan tersebut, Tim Inteldakim berhasil mengamankan THT, sementara NNQVT sempat melarikan diri saat pemeriksaan berlangsung.

Setelah itu, identitas NNQVT dimasukkan ke dalam sistem Subject of Interest (SOI) Direktorat Jenderal Imigrasi. Beberapa waktu kemudian, NNQVT terdeteksi saat berusaha meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Petugas Imigrasi segera mengamankan yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan Tim Inteldakim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua WNA asal Vietnam tersebut diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan, sesuai dengan Pasal 122 Huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sebagai konsekuensi dari pelanggaran tersebut, mereka dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti dengan cepat dan profesional, sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga keamanan dan penegakan hukum di bidang keimigrasian.

V

Penulis

Vina Maharani

Penulis di Jagad Info

Sumber: jpnn.com jpnn.com

Berita Terkait