JAKARTA - Prof. Yeheskiel Minggus Tiranda, Guru Besar ilmu hukum di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, mengusulkan agar istilah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ditinjau kembali. Ia berpendapat bahwa penggunaan istilah pemulihan aset lebih tepat karena lebih mencerminkan tujuan restoratif.
Dalam keterangannya pada Kamis (6/8), Yeheskiel menyatakan, "Kalau saya me-refer usulan RDPU kemarin, kenapa bukan pemulihan aset? Kenapa harus perampasan aset? Saya lebih prefer dengan terminologi itu." Ia menjelaskan bahwa meskipun istilah perampasan aset lebih tegas dalam penegakan hukum, istilah tersebut dapat memberikan kesan represif di mata publik. "Istilah perampasan itu represif. Tapi kalau pakai istilah pemulihan, itu lebih humanis," tambahnya.
Dari sudut pandang hukum, calon hakim agung ini menekankan bahwa istilah perampasan aset lebih berfokus pada pelaku, sedangkan pemulihan aset lebih menekankan pada kepentingan korban, termasuk negara sebagai pihak yang dirugikan. Yeheskiel juga menggarisbawahi pentingnya aspek kerja sama internasional, dengan menyebut bahwa terminologi asset recovery yang digunakan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) lebih sejalan dengan konsep pemulihan aset.
Ia mengingatkan, "Kalau kita pakai istilah perampasan, ini memang model Amerika. Tapi kalau istilah UNCAC itu asset recovery. Tinggal kita pilih mana yang lebih memudahkan kerja sama internasional." Di luar perdebatan mengenai nomenklatur, Yeheskiel menilai bahwa ketentuan peralihan dan ketentuan penutup dalam RUU tersebut merupakan aspek yang paling krusial.
Menurutnya, "Kalau UU akan dirilis, menurut saya aspek yang paling krusial adalah aturan peralihan dan aturan penutup." Ia mencatat bahwa hampir 80% undang-undang baru atau perubahan undang-undang menjadi objek sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) karena masalah ketentuan peralihan. Oleh karena itu, pengaturan dalam bagian tersebut harus dirancang dengan cermat agar transisi pelaksanaan aturan dapat berjalan lancar.
Yeheskiel juga menyoroti kompleksitas ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf a dalam draf RUU yang mengatur tentang aset yang tidak seimbang dengan penghasilan. Ia menekankan perlunya penjelasan yang lebih rinci mengenai ketentuan ini, mengingat banyaknya variabel yang dapat memengaruhi penilaian aset.
Ia menegaskan, "Kondisi seperti itu memerlukan pengaturan yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum." Di sisi lain, Yeheskiel memahami bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset memerlukan kehati-hatian karena melibatkan banyak kepentingan. "Saya memahami suasana kebatinan di DPR mewakili yang takut dan yang berani. Ini kondisi psikologis sehingga harus benar-benar menempatkan posisi yang pas dan kita harus hati-hati dalam membawa RUU ini," tutupnya.