Pemerintah berencana menghapus istilah guru honorer mulai tahun 2027, namun apakah semua guru akan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)? Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nunuk Suryani menjelaskan bahwa pemerintah berharap semua guru bisa menjadi PNS, namun dalam waktu dekat yang bisa dilakukan adalah mengupayakan guru untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Nunuk menjelaskan bahwa pemerintah memprioritaskan untuk mengangkat semua guru menjadi ASN, baik PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Melalui skema PPPK, akan membuat guru yang sudah berusia di atas 35 tahun bisa juga diangkat menjadi ASN. "Intinya, kalau guru ke depan, tidak ada guru non-ASN," jelas Nunuk.
Nunuk juga menegaskan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) guru besar-besaran meskipun status guru honorer tidak akan berlaku lagi setelah tahun 2026. "Menpan (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara) menyampaikan, tidak akan ada PHK Masal," kata Nunuk.
Berdasarkan penjelasan Menpan-RB Rini Widyantini, Nunuk menjelaskan bahwa pemerintah sedang merencanakan menyediakan kebutuhan guru di masa mendatang. Seleksi tersebut, kata Nunuk, juga akan dilakukan secara adil dan berpihak pada kepentingan guru. "Beliau menyampaikan bahwa para guru non-SN nanti akan dibuka seleksi yang adil, adil yang berpihak pada guru-guru," ujarnya.