Kementerian Agama (Kemenag) telah mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp 5,783 triliun untuk membayar tunjangan profesi guru dan dosen. Anggaran ini diperuntukkan bagi guru madrasah, guru Pendidikan Agama Islam (PAI), dan dosen perguruan tinggi keagamaan.
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan bahwa anggaran ini dialokasikan untuk pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen binaan Kemenag. Ia juga menyatakan bahwa Kemenag telah mendapatkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) dari Kementerian Keuangan terkait persetujuan atas usulan Tambahan Anggaran Belanja Pegawai pada Kementerian Agama tahun 2026.
Anggaran ini juga dialokasikan untuk pembayaran tunjangan profesi dosen PTK. Kamaruddin menjelaskan bahwa secara aturan, mereka yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) maka akan mendapat TPG pada tahun berikutnya.
Kepala Biro Perencanaan dan Penganggaran Kemenag, Kastolan, menambahkan bahwa masih ada proses pen-DIPA-an pada 604 satuan kerja. Ia juga menyatakan bahwa SP SABA ini menjadi dasar pengesahan bertambahnya anggaran pada Kementerian Agama.
Kemenag akan terus mengawal proses revisi hingga anggaran tersebut bisa segera dicairkan untuk pembayaran TPG guru dan dosen binaan Kementerian Agama.