Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengungkapkan bahwa saat ini ada guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang tidak digaji dengan layak. Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri mengatakan, guru PPPK Paruh waktu tersebut bahkan digaji di bawah guru honorer.
Iman menjelaskan bahwa setelah ada PPPK Paruh waktu, harapannya guru honorer ini bisa terangkat dan lebih sejahtera. Namun, temuan P2G menunjukkan bahwa gaji guru PPPK Paruh Waktu lebih rendah daripada guru-guru honorer. Contohnya, di Blitar, Jawa Tengah, ada guru PPPK Paruh waktu yang digaji Rp 500.000 per bulan, sedangkan di Sumedang, ada guru PPPK Paruh Waktu yang digaji Rp 50.000 per bulan.
Selain itu, Iman juga mengungkapkan bahwa banyak guru PPPK yang diputus kontraknya di berbagai daerah, seperti Tuban, Cianjur, dan Lombok Timur. Di Tuban, ada 39 guru yang diputus kontraknya. Iman berharap, kedepannya bisa lebih diperhatikan kesejahteraan para guru termasuk guru honorer dan guru PPPK.
Iman juga menyoroti lamanya proses untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah. Menurutnya, jika ingin mendapatkan TPG, guru madrasah harus mengantre sangat panjang, bahkan sama panjangnya dengan antrean haji. Selain itu, Iman juga mengkritik belum cairnya tunjangan guru Program Pendidikan Guru (PPG) di awal tahun 2026 karena alasan anggaran yang tidak tersedia.