Nasional

Gus Yaqut Segera Menghadapi Persidangan Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Sabtu, 01 Agustus 2026, 11:13 WIB 64 views 2 menit baca
Gus Yaqut Segera Diadili terkait Korupsi Kuota Haji
Gus Yaqut Segera Diadili terkait Korupsi Kuota Haji
Bagikan:

Mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, akan segera menjalani persidangan terkait dugaan korupsi kuota haji. Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah menyerahkan berkas dakwaan terhadap Gus Yaqut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 31 Juli 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pelimpahan berkas tersebut dilakukan setelah berkas perkara Gus Yaqut menarik perhatian para jurnalis di Gedung Merah Putih KPK karena ketebalannya. Saat ini, JPU KPK sedang menunggu penjadwalan sidang untuk mantan Menteri Agama tersebut. KPK juga mengajak masyarakat untuk terus memantau perkembangan kasus ini, mengingat perkara ini berkaitan langsung dengan kepentingan publik, khususnya bagi calon jemaah haji Indonesia.

Penyidikan mengenai dugaan korupsi kuota haji Indonesia untuk tahun 2023–2024 dimulai pada 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka. Meskipun Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, tidak ditetapkan sebagai tersangka, dia sempat dicekal untuk bepergian ke luar negeri. KPK juga menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan yang menunjukkan potensi kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, dan status penahanannya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026, namun kemudian kembali ke tahanan KPK pada 24 Maret 2026. Dalam perkembangan kasus ini, KPK juga menetapkan dua tersangka baru, Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba, pada 30 Maret 2026. Keduanya ditahan pada 8 Juni 2026. Pada 24 Juni 2026, Yaqut dibantarkan ke RS Polri karena masalah kesehatan, tetapi kembali ditahan pada 9 Juli 2026. KPK mengumumkan pelimpahan berkas perkara Yaqut dan tiga tersangka lainnya kepada JPU KPK pada 14 Juli 2026.

A

Penulis

Agus Wigati

Penulis di Jagad Info

Sumber: jpnn.com jpnn.com

Berita Terkait