Pendidikan

Kampus dan Tantangan Membangun Ruang Aman bagi Semua

Sabtu, 04 Juli 2026, 17:39 WIB 55 views 2 menit baca
Kampus dan Tantangan Membangun Ruang Aman bagi Semua
Sumber gambar: kompas.com
Bagikan:

Baru-baru ini, video dua mahasiswa laki-laki berciuman di area kampus Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) menjadi perbincangan hangat di media sosial. Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana kampus harus menyikapi isu-isu yang terkait dengan kelompok minoritas seksual.

Sebenarnya, ini bukan kali pertama kasus seperti ini terjadi. Lebih dari satu dekade lalu, terjadi sejumlah peristiwa pelarangan diskusi akademik yang berkaitan dengan isu kelompok minoritas seksual. Misalnya, diskusi Irshad Manji di UGM dibatalkan oleh Rektor UGM dengan alasan "demi keamanan". Pembatalan diskusi bertema "LGBT" juga terjadi di Universitas Sanata Dharma Yogyakarta pada 2014.

Pada 2016, dunia pendidikan tinggi di Indonesia diwarnai berbagai ujaran kebencian yang menyasar kelompok minoritas seksual. Polemik bermula ketika SGRC UI berencana menyediakan layanan konseling LGBT Peer Support Network. Kegiatan tersebut kemudian dipersoalkan karena dianggap memiliki persoalan dalam proses administratifnya.

Menurut Paulo Freire, pendidikan seharusnya membebaskan manusia dari penindasan, bukan mempertahankan ketidakadilan. Namun, perlakuan yang diterima mahasiswa dari kelompok minoritas seksual justru menunjukkan bahwa kampus melestarikan ketidakadilan. Perdebatan mengenai isu "LGBT" di media pada 2016 ternyata tidak membuat kampus sepenuhnya meninggalkan persoalan tersebut.

Beberapa kasus menunjukkan bahwa ruang akademik belum sepenuhnya memberikan situasi yang kondusif bagi mahasiswa dari kelompok minoritas seksual maupun allies-nya. Pada 2021, webinar BEM FISIP Unair mengenai transgender dibatalkan dengan alasan "satu dan lain hal". Pada 2023, Dekan Fakultas Teknik UGM menerbitkan Surat Edaran yang memuat dua poin utama, yaitu menolak aktivitas dan penyebarluasan LGBT di lingkungan fakultas dan memberikan sanksi kepada dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan yang dinilai mendukung penyebarluasan paham maupun perilaku LGBT.

Menyusul kasus tersebut, Universitas Negeri Padang melalui pernyataan rektornya menegaskan bahwa hanya mahasiswa yang dianggap "normal" yang diizinkan berkuliah di UNP. Pernyataan tersebut juga menyebut bahwa dosen yang berekspresi "melambai" perlu dicurigai dan berpotensi dikenai sanksi.

Situasi terkini pada 2026 menunjukkan bahwa sejumlah perguruan tinggi masih mengambil pendekatan serupa. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta menyatakan, mahasiswa maupun sivitas akademika yang terbukti melakukan tindakan yang dikategorikan sebagai LGBT dapat dikenai sanksi berat berupa pemberhentian secara tidak hormat.

Sebagai institusi pendidikan, kampus memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh mahasiswa memperoleh kesempatan belajar dalam suasana yang menghormati martabat manusia. Dalam konteks tersebut, diskusi mengenai heteronormativitas maupun sistem biner dapat menjadi bagian dari kajian akademik untuk memahami bagaimana stigma dan diskriminasi dapat muncul dalam lingkungan pendidikan.

A

Penulis

Ananta Prana

Penulis di Jagad Info

Sumber: kompas.com kompas.com

Berita Terkait