Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang telah melaksanakan deportasi terhadap seorang warga negara Afghanistan yang dikenal dengan inisial MEM. Tindakan ini diambil setelah terungkap bahwa MEM melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian Izin Tinggal Terbatas yang dimilikinya sebagai mahasiswa.
MEM datang ke Indonesia untuk menempuh pendidikan pascasarjana di salah satu perguruan tinggi di Semarang. Meskipun telah menyelesaikan studinya pada 30 Juli 2025, ia tetap berada di Indonesia dengan izin tinggal yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pendidikan. Dalam pemeriksaan, MEM mengakui bahwa ia mendirikan sebuah Perseroan Terbatas bersama istrinya pada 25 November 2025 dan menjabat sebagai direktur. Perusahaan tersebut direncanakan bergerak di bidang restoran khas Timur Tengah di Kabupaten Demak. Meskipun ia menyatakan bahwa perusahaan belum beroperasi dan ia belum mendapatkan penghasilan, statusnya sebagai pendiri dan direktur dianggap tidak sesuai dengan izin tinggal pelajar yang dimilikinya.
Pemeriksaan keimigrasian dilakukan secara menyeluruh, termasuk identitas, izin tinggal, dan riwayat pendidikan MEM, dengan bantuan penerjemah agar ia dapat memahami setiap pertanyaan. MEM mengakui bahwa ia mengetahui izin tinggalnya diberikan untuk keperluan studi dan tidak berniat melanggar hukum, serta mendirikan perusahaan sebagai persiapan untuk pengurusan izin tinggal selanjutnya. Namun, tindakan mendirikan perusahaan tersebut dianggap sebagai penyalahgunaan izin tinggal sesuai dengan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Setelah melalui proses pemeriksaan dan administrasi keimigrasian, Kantor Imigrasi Semarang memutuskan untuk melakukan deportasi terhadap MEM. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, menekankan pentingnya penggunaan izin tinggal secara konsisten sesuai dengan tujuannya. Ia mengingatkan bahwa izin tinggal pelajar hanya dapat digunakan untuk kegiatan pendidikan, dan jika seseorang ingin bekerja atau menjalankan usaha, mereka harus menggunakan visa dan izin tinggal yang sesuai.
Kantor Imigrasi Semarang juga mengimbau kepada seluruh warga negara asing, penjamin, lembaga pendidikan, dan pelaku usaha untuk memahami dan mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku. Setiap perubahan dalam kegiatan, status, atau penjamin harus dikonsultasikan dan diselesaikan melalui prosedur keimigrasian sebelum melaksanakan kegiatan baru.