Kasus disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia kembali mencuat setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Universitas Indonesia (UI) terkait sanksi administratif kepada promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil. Gugatan ini bermula dari dua dosen UI, yakni Athor Subroto dan Chandra Wijaya, yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena merasa tidak setuju dengan sanksi yang diberikan pihak kampus.
Sanksi yang dijatuhkan UI kepada promotor Chandra Wijaya dan ko-promotor Athor Subroto meliputi larangan mengajar, menerima bimbingan siswa baru, dan menguji siswa selain bimbingannya selama 3 tahun, serta penundaan kenaikan pangkat atau pangkat akademik selama 3 tahun. Namun, PTUN mengabulkan gugatan mereka dan membatalkan sanksi tersebut. Rektor UI Heri Hermansyah kemudian mengajukan banding ke PTUN, dengan alasan bahwa banyak faktor materi yang tidak dipertimbangkan di pengadilan.
MA kemudian mengabulkan permohonan kasasi UI, sehingga sanksi administratif kepada promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil tetap sah berlaku. Rektor UI Heri Hermansyah menyatakan bahwa UI menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan dan menghargai hak setiap pihak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. UI juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem tata kelola dan pengawasan internal guna memastikan setiap kebijakan dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan akuntabel.