Pendidikan

Kasus Disertasi Bahlil: Kronologi dan Sanksi

Selasa, 30 Juni 2026, 20:17 WIB 31 views 2 menit baca
Kasus Disertasi Bahlil: Kronologi dan Sanksi
Sumber gambar: kompas.com
Bagikan:

Kasus disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia masih menjadi sorotan masyarakat hingga tahun 2026. Bahlil telah menjalani sidang terbuka promosi doktor pada 16 Oktober 2024 di Universitas Indonesia (UI) dengan judul “Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia".

Awal mula kasus disertasi Bahlil ini terjadi karena banyaknya pihak yang menyoroti masa perjalanan studi Bahlil di jenjang S3 atau Doktor yang terbilang cepat, yakni 1 tahun 8 bulan dengan predikat cumlaude. Menurut Kepala Biro Humas dan KIP UI, Amelita Lusia, lamanya waktu belajar Bahlil sudah sesuai dengan Peraturan Rektor UI Nomor 016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Doktor di UI.

Dewan Guru Besar (DGB) UI telah melakukan sidang etik terhadap potensi pelanggaran yang terjadi dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor (S3) di SKSG, Bahlil Lahadalia. Rekomendasi hasil sidang kode etik DGB UI menyebutkan bahwa disertasi Bahlil harus dibatalkan sebagai bentuk sanksi. Namun, keputusan dan pelaksanaan rekomendasi sanksi tersebut ada di tangan rektor.

UI tidak membatalkan izin Bahlil, karena sanksi seperti yang diberikan kepada pihak UI tidak tepat. Empat Organ UI telah memutuskan bahwa mahasiswa (Bahlil) yang bersangkutan harus melakukan revisi disertasi. Sanksi yang dijatuhkan UI kepada Promotor Chandra Wijaya dan ko-promotor Athor Subroto antara lain larangan mengajar, menerima bimbingan siswa baru, dan menguji siswa selain bimbingannya, selama 3 tahun.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan UI dalam dua gugatan tata usaha negara terhadap Surat Keputusan (SK) Rektor UI yang menjatuhkan sanksi administratif kepada promotor dan ko-promotor disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Lewat Putusan Nomor 346 K/TUN/2026 dan Nomor 347 K/TUN/2026, sanksi yang sempat dibatalkan pengadilan tingkat pertama dan banding telah ditetapkan tetap sah berlaku.

D

Penulis

Darma Yudhistira

Penulis di Jagad Info

Sumber: kompas.com kompas.com

Berita Terkait