Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan dirumahkan pada tahun 2027. Hal ini menanggapi kabar di media sosial yang menyebut guru non ASN akan dirumahkan mulai tahun 2027 dan diperkuat melalui peraturan menteri dan surat edaran.
Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani, pemerintah masih memerlukan keberadaan guru non ASN. "Jadi ada 200.000 lebih Guru Non-ASN yang terdata di Dapodik, mereka itu belum berstatus ASN dan mengajar di sekolah negeri. Nah, menurut data kami, kami itu masih membutuhkan keberadaan mereka," kata Nunuk.
Kemendikdasmen juga mengeluarkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 untuk memberikan kepastian perpanjangan masa kerja maupun penggajian kepada guru non-ASN. Surat edaran itu juga menyebutkan bahwa non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik, namun tidak memenuhi beban kerja mendapat insentif dari Kemendikdasmen.
Nunuk juga menegaskan, Kemendikdasmen saat ini tengah merancang skema baru terkait penugasan para guru non-ASN. Peran guru non ASN masih sangat diperlukan untuk mengisi kebutuhan akan guru, khususnya di wilayah 3T. "Masyarakat diharapkan tidak perlu resah. Kami terus memperjuangkan guru non-ASN," jelas Nunuk.