Nasional

Kepala BP Taskin: Pengesahan RUU Perampasan Aset Dukung Upaya Pemerintah Atasi Kemiskinan

Jumat, 28 Agustus 2026, 05:19 WIB 44 views 2 menit baca
Kepala BP Taskin: Pengesahan RUU Perampasan Aset Perkuat Upaya Pemerintah Atasi Kemiskinan
Kepala BP Taskin: Pengesahan RUU Perampasan Aset Perkuat Upaya Pemerintah Atasi Kemiskinan
Bagikan:

JAKARTA - Pada Kamis (27/8/2026), demonstrasi yang berlangsung tertib di depan Gedung DPR RI, Senayan, menuntut pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perampasan Aset. DPR RI menanggapi aspirasi tersebut dengan membuka dialog dan memberikan tenggat waktu untuk pengesahan RUU tersebut paling lambat pada 15 Desember 2026.

Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin), Budiman Sudjatmiko, menekankan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset bukan hanya sekadar alat penegakan hukum, tetapi juga merupakan bagian dari strategi fundamental untuk meningkatkan kapasitas negara dalam membiayai program pengentasan kemiskinan. Budiman menyatakan, "Presiden Prabowo Subianto berkomitmen penuh untuk menghilangkan kebocoran anggaran. Korupsi menciptakan dua masalah utama, yaitu kebocoran dan kejahatan. Dengan menghilangkan kebocoran melalui perampasan aset hasil kejahatan, pemerintah akan memiliki lebih banyak ruang fiskal yang dapat dialokasikan untuk program pengentasan kemiskinan."

Budiman menjelaskan bahwa korupsi menyebabkan kerugian ganda bagi negara, yaitu hilangnya uang publik dan berkurangnya kapasitas negara dalam menjalankan fungsi pelayanan serta pembangunan. Oleh karena itu, perampasan aset hasil kejahatan berperan penting dalam memulihkan kapasitas fiskal negara. Menurutnya, semakin rapat kebocoran anggaran ditutup, semakin besar pula ruang fiskal yang tersedia untuk melaksanakan program-program yang langsung menyentuh masyarakat miskin.

Pemberantasan korupsi kini tidak hanya menjadi agenda hukum yang terpisah, tetapi juga terintegrasi dengan strategi pembangunan kesejahteraan sosial. Sebelum menjabat di Kabinet Merah Putih, Budiman dikenal sebagai aktivis prodemokrasi dengan pengalaman panjang dalam pemberdayaan masyarakat dan desa sejak tahun 1990-an. Visi Budiman mengenai perampasan aset koruptor untuk mendukung pengentasan kemiskinan merupakan kelanjutan dari komitmennya terhadap keadilan sosial di Indonesia.

Harapan akan penyampaian aspirasi publik yang tertib dan kesediaan parlemen untuk mendengarkan diharapkan menjadi langkah awal yang positif dalam mewujudkan instrumen hukum yang dapat mempercepat kesejahteraan rakyat secara nyata.

A

Penulis

Ananta Prana

Penulis di Jagad Info

Sumber: jpnn.com jpnn.com

Berita Terkait