Koalisi Perlindungan Guru telah menyampaikan pendapatnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. Menurut perwakilan koalisi, Feri Vahleka, kesejahteraan guru di Indonesia bukan sekadar belum memadai, tetapi memang sengaja dimiskinkan secara struktural.
Koalisi mencatat bahwa anggaran besar yang dialokasikan untuk guru kerap dikuras melalui beragam cara, mulai dari tunjangan dipotong, iuran ditarik langsung lewat bendahara daerah, serta kewajiban membayar pelatihan, penyusunan soal ujian bersama, dan pengadaan buku. Selain itu, guru honorer bahkan diperah tenaganya bertahun-tahun dengan janji pengangkatan yang jarang terwujud.
Perwakilan koalisi, Ari Wibowo, menyatakan bahwa kunci menyejahterakan guru bukan menambah anggaran yang akan diperah kembali, melainkan memberdayakannya. Koalisi juga menyoroti lemahnya kemerdekaan organisasi profesi guru sebagai akar ketakberdayaan tersebut. "Organisasi profesi guru tak bisa membela guru selama kepemimpinannya rangkap jabatan dengan kepala daerah dan kepala dinas; organisasi profesi guru harus dipimpin guru sendiri," kata perwakilan koalisi lainnya, Halimson Redis.
Oleh karena itu, Koalisi Perlindungan Guru mendesak DPD RI untuk menghapus seluruh pungutan dan iuran wajib terhadap guru yang tidak memiliki dasar hukum. Kemudian, mengakhiri rangkap jabatan kepala daerah dan kepala dinas pendidikan pada organisasi profesi guru, dan menjamin keterwakilan guru yang menentukan bukan sekadar seremonial dalam pengambilan kebijakan pendidikan daerah.