Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis Yopi Rara, seorang konsumen dari FIFGROUP Cabang Bungur, dengan hukuman penjara selama 8 bulan dan denda sebesar Rp 37,5 juta. Vonis ini dijatuhkan setelah Yopi terbukti melakukan tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia secara ilegal, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Dalam amar putusan perkara Nomor 293/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dengan mengalihkan satu unit sepeda motor Honda Scoopy kepada pihak ketiga tanpa adanya persetujuan tertulis dari PT Federal International Finance (FIFGROUP) sebagai penerima fidusia. Selain hukuman penjara, hakim juga memutuskan denda sebesar Rp 37.573.000, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman kurungan selama 37 hari.
Kasus ini bermula pada September 2024 ketika Yopi mengajukan permohonan pembiayaan untuk sepeda motor dengan tenor 32 bulan dan kewajiban angsuran sebesar Rp 1.220.000 per bulan. Namun, setelah angsuran kedua, Yopi mulai gagal memenuhi kewajibannya. Tim Collection Field FIFGROUP Cabang Bungur melakukan investigasi dan menemukan bahwa sepeda motor tersebut telah dipindahtangankan kepada Taufik Hidayat tanpa izin yang diperlukan. Meskipun telah dilakukan upaya penagihan, Yopi tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
Setelah tidak ada penyelesaian, FIFGROUP melaporkan kasus ini ke Polres Jakarta Pusat pada 21 Februari 2025, yang kemudian diproses hingga ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kepala FIFGROUP Cabang Bungur, Angga Aldo Harapente, menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan tersebut dan berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk mematuhi perjanjian pembiayaan dan tidak melakukan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis.
Dengan vonis ini, FIFGROUP berharap agar masyarakat, khususnya konsumen, menyadari tanggung jawab mereka sebagai debitur dan konsekuensi hukum yang dapat timbul akibat pelanggaran perjanjian.