Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menggeledah sebuah perusahaan yang beroperasi di sektor pertambangan dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan korupsi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penggeledahan ini berlangsung dari tanggal 26 hingga 28 Agustus 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perusahaan tersebut merupakan salah satu dari delapan lokasi yang digeledah oleh penyidik. Meskipun demikian, identitas perusahaan yang dimaksud belum diungkap. "Kami memang belum bisa sebut untuk saat ini terkait pihak-pihak yang kemarin dilakukan penggeledahan itu siapa saja, tetapi yang pasti salah satu di antaranya perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan," ungkap Budi.
Perusahaan yang digeledah diketahui sebagai wajib pajak terdaftar di KPP Madya Banjarmasin, di mana proses pemeriksaan juga tengah berlangsung. Selain itu, KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di delapan lokasi, termasuk rumah dan kantor milik pihak swasta di Banjarmasin dan Banjarbaru, selama periode yang sama. Dari penggeledahan ini, sejumlah dokumen yang relevan dengan kasus telah disita untuk dianalisis lebih lanjut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di KPP Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan beberapa tersangka, termasuk Kepala KPP Madya Banjarmasin dan pegawai terkait, atas dugaan korupsi dalam pengurusan restitusi pajak.
Proses pengurusan restitusi pajak yang dipermasalahkan melibatkan permintaan uang apresiasi, di mana para tersangka diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar. KPK juga telah menyita uang tunai dan barang berharga lainnya dari beberapa lokasi terkait kasus ini. Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam dugaan korupsi di lingkungan KPP Madya Banjarmasin.