Baru-baru ini, dua dosen PTN bersaksi di Mahkamah Konstitusi tentang gaji pokok yang mereka terima, yaitu sekitar Rp 2,6 juta per bulan. Mereka juga mengungkapkan bahwa setelah mengkritik institusi negara di media sosial, jam mengajar mereka dikurangi dan nama mereka dicoret dari beberapa tim akademik.
Reaksi publik terbelah, dengan sebagian orang marah pada sistem yang ada, sementara yang lain, termasuk beberapa kolega sesama dosen, menyarankan mereka untuk bersyukur karena masih memiliki pekerjaan. Namun, permasalahan ini tidak hanya tentang gaji, tetapi juga tentang ketiadaan standar yang jelas dan konsisten dalam sistem gaji dosen di Indonesia.
UU Guru dan Dosen menyebutkan bahwa penghasilan dosen terdiri dari gaji pokok ditambah berbagai tunjangan, namun tidak semua dosen menerima semua komponen tersebut. Selain itu, pencairan tunjangan sering bergantung pada faktor yang tidak transparan, sehingga kampus swasta dapat menafsirkan sendiri berapa yang "layak" untuk diberikan kepada dosen.
Solidaritas di kalangan dosen sangat sulit terbentuk karena sistem jabatan fungsional dan angka kredit yang membuat karier dosen sangat individual. Setiap orang berjuang sendiri untuk mengumpulkan poin, publikasi, dan pengabdian untuk kenaikan pangkatnya, sehingga tidak ada insentif kelembagaan untuk membangun kepentingan kolektif.
Profesi yang mengajarkan mahasiswa tentang keadilan sosial, hak asasi, dan tata kelola yang baik seharusnya dapat mempraktikkan hal tersebut dalam profesinya sendiri. Namun, jika solidaritas sesama dosen saja sulit dibangun, maka agak sulit membayangkan bagaimana profesi ini bisa menjadi suara moral yang kredibel untuk isu-isu yang lebih besar.