Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2026 akan dimulai pada beberapa provinsi, dengan MPLS Ramah yang hadir dengan berbagai pembaruan. Tujuan pelaksanaan MPLS 2026 adalah untuk membantu murid mengenal kurikulum dan cara belajar efektif, membangun relasi positif dengan warga sekolah, mengenal potensi diri, dan mengenal lingkungan sekolah serta budaya sekolah yang aman dan nyaman.
Selain guru dan karyawan sekolah, MPLS juga bisa dibantu oleh murid kelas atas. Namun, tidak sembarangan siswa bisa terlibat dalam pelaksanaan MPLS 2026. Siswa yang ingin membantu pelaksanaan MPLS harus memenuhi kriteria tertentu, yaitu pengurus OSIS, anggota MPK, pengurus organisasi ekstrakurikuler, dan berkerpribadian baik serta tidak ada riwayat maupun potensi melakukan kekerasan.
Perlu diperhatikan bahwa pelaksanaan MPLS tetap menjadi tanggungjawab sekolah dengan pendampingan guru. Selama pelaksanaan MPLS 2026, pihak sekolah maupun panitia MPLS dilarang melakukan beberapa hal, seperti melakukan perpeloncoan atau bentuk kekerasan lainnya, melakukan pungutan biaya atau pungutan dalam bentuk lainnya, memberikan aktivitas yang tidak relevan dengan MPLS, menggunakan atribut yang tidak edukatif dan atau tidak relevan, melibatkan alumni sebagai penyelenggara, dan melibatkan murid yang tidak memenuhi kriteria sebagai panitia.
Bagi satuan pendidikan atau sekolah yang melanggar peraturan MPLS 2026 akan diberi sanksi, seperti teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan dari tugas, dan pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan. Sanksi diberikan oleh pejabat atau pimpinan yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.