Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan larangan bagi siswa yang memiliki riwayat sebagai pelaku kekerasan untuk terlibat dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2026. Larangan ini ditujukan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi semua siswa.
Menurut informasi yang dipublikasikan melalui akun Instagram resmi @kemendikdasmen, beberapa kriteria siswa yang bisa dilibatkan dalam kepanitiaan MPLS 2026 antara lain siswa yang tidak pernah memiliki sifat buruk atau pernah terlibat kasus kekerasan. Selain itu, siswa yang memiliki prestasi akademik dan/atau prestasi nonakademik, atau kemampuan interpersonal yang baik juga dapat dilibatkan.
Sebelumnya, Kemendikdasmen telah mengungkapkan setidaknya ada enam larangan dalam pelaksanaan MPLS 2026, yaitu melarang perpeloncoan atau bentuk tindak kekerasan lainnya, pungutan biaya atau pungutan dalam bentuk lainnya, aktivitas yang tidak relevan dengan kegiatan MPLS, menggunakan atribut yang tidak edukatif dan/atau tidak relevan dengan kegiatan MPLS, serta melibatkan alumni sebagai penyelenggara MPLS.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Sesditjen PAUD Dasmen) Kemendikdasmen Eko Susanto menjelaskan bahwa larangan MPLS tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026. Apabila pelanggaran terjadi, kementerian atau dinas pendidikan wajib menghentikan kegiatan MPLS di sekolah yang melanggar ketentuan larangan.
Bagi sekolah yang melanggar aturan MPLS 2026, akan diberikan sanksi berupa teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, atau pemberhentian sementara/tetap dari jabatan. Sanksi ini diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk panitia MPLS di sekolah negeri, sedangkan untuk sekolah swasta, sanksi akan diberikan oleh pimpinan yang berwenang terhadap panitia MPLS.