Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) harus bebas dari perpeloncoan, kekerasan, pungutan, dan kegiatan yang tidak edukatif. Menurut Mu'ti, MPLS merupakan proses adaptasi yang membantu murid baru mengenal lingkungan sekolah, guru, teman, dan budaya belajar.
Mu'ti menjelaskan bahwa MPLS bukan sekadar pengenalan tata tertib sekolah, melainkan proses adaptasi yang membantu murid mengenal guru, teman, lingkungan, dan budaya belajar. Dengan demikian, murid dapat lebih siap secara intelektual, sosial, dan emosional sebelum mengikuti pembelajaran di sekolah.
Untuk memastikan pelaksanaan MPLS yang baik, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan beberapa larangan, antara lain melakukan perpeloncoan, pungutan biaya, dan kegiatan yang tidak relevan dengan MPLS. Sekolah yang melanggar ketentuan larangan akan diberi sanksi, termasuk teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, dan pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, Eko Susanto, mengatakan bahwa sanksi tersebut diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk panitia MPLS di sekolah negeri, sedangkan untuk sekolah swasta, sanksi akan diberikan oleh pimpinan yang berwenang terhadap panitia MPLS.