Satreskrim Polres Tangerang Selatan telah menetapkan empat orang warga sipil sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan prajurit TNI AD yang dikenal dengan inisial ABS di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan yang intensif oleh pihak kepolisian.
Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap keempat tersangka yang berinisial BR (36), RRG (22), MKN (27), dan EYR (21). BR, RRG, dan MKN diduga terlibat dalam pengeroyokan, sedangkan EYR diduga melakukan penusukan yang mengakibatkan kematian korban. Saat ini, semua tersangka telah ditahan dan ditempatkan di Rumah Tahanan Polisi Polda Metro Jaya.
Wira juga menjelaskan bahwa tim gabungan dari Polres Tangerang Selatan, Denpom 1 Jaya Tangerang, dan Korem 052/Wijayakrama telah mengamankan tiga orang lainnya yang masih dalam proses penyelidikan untuk mengetahui keterlibatannya dalam kasus ini. Korban ditemukan meninggal dunia di Jalan Raya Pondok Indah Hijau Golf, Curug, Kelapa Dua pada Minggu (19/7), setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
Hasil olah tempat kejadian perkara menunjukkan bahwa korban mengalami sepuluh luka tusuk, dengan lima luka di bagian depan dan lima di bagian belakang tubuh. Selain itu, polisi menemukan telepon seluler milik korban yang sebelumnya hilang. Penyidik masih mendalami motif di balik pembunuhan ini sambil melengkapi alat bukti dan menentukan status hukum dari tiga orang yang diamankan.