Pemerintah akan menghapus istilah guru honorer mulai tahun 2027 mendatang sebagai konsekuensi dari penerapan Undang-Undang (UU) 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Meskipun demikian, para guru tidak perlu khawatir karena guru non ASN yang terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) masih bisa mengajar di tahun 2027.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nunuk Suryani menjelaskan bahwa berdasarkan UU ASN, tidak ada status lain di sekolah pemerintah selain ASN. Pemenuhan kebutuhan guru di masa yang akan datang akan melalui jalur ASN yang terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Paruh Waktu atau Penuh Waktu dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Nunuk menegaskan bahwa guru non ASN yang terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga 31 Desember 2024 diharapkan tetap mengajar karena keberadaannya masih dibutuhkan. Pemerintah sedang merumuskan skema pemenuhan kebutuhan guru sesuai Undang-Undang yang berlaku. Kemendikdasmen melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 memberikan landasan kebijakan untuk pemerintah daerah untuk masih boleh memperkerjakan guru non ASN.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan bahwa pemerintah akan resmi menghapus istilah guru honorer pada tahun 2027. Ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) 20 Tahun 2023 tentang ASN yang meniadakan status tenaga honorer di instansi pemerintah. Mu'ti menjelaskan bahwa semua guru akan diupayakan mendapatkan sertifikasi dari pemerintah, dan yang belum lulus sertifikasi akan mendapatkan status sebagai Pegawai PPPK Paruh Waktu.