Ekonomi

Pajak PT Plaza Indonesia Realty Tbk Hanya Rp124,91 Miliar, Hanya 18,7 Persen dari Laba 2025

Sabtu, 13 Juni 2026, 22:30 WIB 10 views 2 menit baca
Pencapaian fantastis "penguasa" Bundaran Hotel Indonesia (HI) ini rupanya hanya membuahkan total beban pajak senilai Rp124,91 miliar. (Foto: Dok. Plaza Indonesia)
Pencapaian fantastis "penguasa" Bundaran Hotel Indonesia (HI) ini rupanya hanya membuahkan total beban pajak senilai Rp124,91 miliar. (Foto: Dok. Plaza Indonesia)
Bagikan:

PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PLIN) mencatat laba sebelum pajak mencapai Rp667,50 miliar sepanjang tahun buku 2025. Namun, perusahaan yang dikenal sebagai "penguasa" Bundaran Hotel Indonesia ini hanya membayar pajak sebesar Rp124,91 miliar, yang merupakan rasio 18,7 persen dari total laba kotor operasionalnya.

Direktur Utama Plaza Indonesia Realty, Rosano Barack, mengungkapkan bahwa pencapaian tersebut menunjukkan ketahanan bisnis perusahaan dalam menghadapi tantangan di industri properti komersial. Ia menekankan bahwa manajemen berhasil menjaga stabilitas pendapatan melalui peremajaan aset secara berkelanjutan dan mematuhi regulasi yang berlaku. Meskipun demikian, angka setoran pajak yang relatif rendah menimbulkan pertanyaan mengenai kontribusi perusahaan terhadap kas negara.

Pemerintah menetapkan tarif pajak penghasilan badan sebesar 22 persen untuk perusahaan besar, namun ada insentif yang mengurangi tarif menjadi 19 persen bagi emiten yang memiliki minimal 40 persen saham publik. Plaza Indonesia Realty tidak memenuhi syarat ini karena hanya memiliki 2,02 persen saham yang beredar bebas di pasar. Catatan keuangan menunjukkan bahwa beban pajak penghasilan yang ditanggung perusahaan hanya sebesar Rp28,16 miliar, ditambah dengan pajak final sebesar Rp96,75 miliar dari operasional penyewaan ruang perbelanjaan dan perkantoran.

Estimasi kerugian fiskal perusahaan mencapai Rp10,92 miliar, yang kontras dengan laba akuntansi sebelum pajak yang tinggi. Pendapatan sewa sebesar Rp938,26 miliar dikeluarkan dari perhitungan laba kena pajak, dan penyesuaian nilai wajar properti investasi sebesar Rp134,36 miliar juga tidak dikenakan pajak. Perbedaan dalam pengakuan beban depresiasi antara versi komersial dan peraturan pajak semakin memperlebar jurang pengurangan laba fiskal perusahaan.

Rosano Barack menegaskan bahwa dukungan dari seluruh karyawan memungkinkan perusahaan untuk mempertahankan daya saing. Namun, kontribusi pajak yang rendah menimbulkan pertanyaan mengenai tanggung jawab sosial perusahaan, terutama mengingat infrastruktur publik yang dibangun dengan dana masyarakat. Meskipun perusahaan terus mencetak margin keuntungan yang tinggi, besaran pajak yang dibayarkan tidak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh.

Perusahaan juga memperoleh penghasilan tambahan dari investasi perbankan sebesar Rp28,80 miliar, yang semakin memperkuat posisi keuangan mereka. Meskipun kewajiban pajak dilunasi tepat waktu, ada kekhawatiran bahwa celah dalam perundang-undangan memberikan keleluasaan bagi perusahaan untuk meminimalkan kontribusi mereka terhadap kas negara. Evaluasi terhadap tarif pajak yang berlaku dianggap perlu agar kontribusi perusahaan sejalan dengan keuntungan yang mereka hasilkan.

Kejanggalan dalam rasio setoran pajak ini semakin terlihat ketika dibandingkan dengan total kas yang berhasil dihimpun perusahaan dari operasionalnya, yang mencapai Rp737,96 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun perusahaan berhasil menarik likuiditas dari konsumen, kontribusi mereka terhadap pendanaan negara tetap rendah.

J

Penulis

Jarot Kusna

Penulis di Jagad Info

Berita Terkait