JAKARTA, iNews.id – Pegadaian menggelar acara Legal Excellence and Integrity Summit (LEXIS) 2026 yang berlangsung pada tanggal 4 hingga 5 Juni 2026 di The Gade Tower, Jakarta. Acara ini bertujuan untuk mengantisipasi perubahan dalam lanskap hukum nasional, khususnya terkait dengan hukum pidana.
Forum ini mengangkat tema “Transformasi Hukum Pidana Nasional: Implikasi Implementasi KUHP dan KUHAP Baru terhadap Risiko Hukum dan Keberlanjutan Bisnis.” Penyelenggaraan LEXIS 2026 merupakan langkah adaptif dan proaktif Pegadaian dalam menanggapi pengesahan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kedua regulasi ini diperkirakan akan membawa dampak signifikan terhadap manajemen risiko hukum di sektor bisnis, termasuk di Pegadaian.
Untuk membahas regulasi baru ini secara mendalam, LEXIS 2026 menghadirkan dua pakar hukum terkemuka sebagai pembicara, yaitu Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.H. yang menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dan Plt. Wakil Jaksa Agung RI, serta Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.Hum. yang merupakan Guru Besar Hukum Acara Pidana di Universitas Jenderal Soedirman.
Dengan diadakannya LEXIS 2026, Pegadaian menunjukkan komitmennya untuk beradaptasi dengan perubahan hukum yang ada dan mempersiapkan diri menghadapi tantangan baru dalam dunia usaha.