JAKARTA - Tim 9 dari Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, dengan mengajukan 50 pertanyaan sehubungan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis (3/9).
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan bahwa kliennya sangat kooperatif selama pemeriksaan dan mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. "Ada sekitar 50 pertanyaan yang dijawab sebaik-baiknya oleh Pak FA," ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa jika diperlukan, Febrie bersedia untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, baik sebagai saksi maupun tersangka, serta berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menginformasikan bahwa pada hari yang sama, Tim 9 juga memeriksa tujuh orang, termasuk Febrie sebagai tersangka dan Nurman Herin sebagai saksi. "Pemeriksaan terpisah ini bertujuan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya dan berdasarkan data serta barang bukti yang telah dikumpulkan," jelasnya.
Dalam kasus dugaan TPPU yang terkait dengan tindak pidana asal korupsi ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka, yaitu Febrie Adriansyah dan Nurman Herin. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026, setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara serta barang bukti dari Polri, yang mencakup emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga sprindik lain setelah menerima pengalihan perkara dari Polri, yang mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. Dalam kasus PT Asabri, Febrie Adriansyah juga ditetapkan sebagai tersangka.