Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengumumkan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki waktu 6 bulan untuk membawa pulang aset dari luar negeri. Ia menegaskan bahwa jika aset tidak dipindahkan hingga akhir tahun, maka akan ada tindakan tegas yang diambil.
Menurut Purbaya, upaya ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh. Ia juga menekankan bahwa pemerintah tidak akan lagi menggulirkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty, setelah dua kali pelaksanaan pada tahun 2016 dan 2022.
Purbaya menilai bahwa Indonesia sudah cukup melakukan pengampunan pajak dan kini saatnya untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan menjaga keadilan bagi semua wajib pajak. Dengan demikian, diharapkan bahwa WNI akan segera membawa pulang aset dari luar negeri dan mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.