Pemerintah Provinsi Riau telah mengeluarkan kebijakan untuk melarang sekolah menjual seragam dan mengarahkan orangtua untuk membeli di penjual tertentu. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8/DISDIK/2026 tentang Pakaian Seragam Sekolah pada Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB.
Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya, menjelaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan menjual, menyediakan, ataupun mewajibkan orang tua membeli seragam melalui sekolah maupun penyedia tertentu. Orangtua memiliki kebebasan untuk membeli atau membuat sendiri seragam sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Pendidikan Dasar dan Menengah. Pengadaan seragam pada prinsipnya memang menjadi tanggung jawab orangtua atau wali peserta didik, namun pemerintah tetap membuka ruang bantuan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Selain melarang praktik penjualan seragam oleh sekolah, Erisman juga mengingatkan sekolah untuk tidak mewajibkan peserta didik membeli seragam baru setiap kali naik kelas atau saat penerimaan peserta didik baru. Hal ini dilakukan untuk mencegah munculnya biaya tambahan yang berpotensi memberatkan orangtua, terutama pada awal tahun ajaran ketika kebutuhan pendidikan anak biasanya meningkat.