Pengacara mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, mengklaim bahwa klienya sebenarnya ingin kuota haji tambahan 2023 sepenuhnya untuk haji reguler. Dalam periode tersebut, Indonesia menerima kuota haji tambahan sebanyak 8.000.
Mellisa menjelaskan bahwa keinginan Yaqut Cholil Qoumas untuk kuota haji reguler 100 persen tertuang dalam surat usulannya. Menurutnya, keinginan ini muncul karena adanya peningkatan antrean haji imbas pandemi Covid-19. Namun, DPR saat itu justru mendorong agar kuota untuk haji khusus diperbesar.
Menurut Mellisa, pernyataan DPR tersebut tertuang dalam notulensi rapat kerja antara Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama. Dalam notulensi tersebut, disebutkan bahwa DPR mendorong agar kuota haji khusus diperbesar, bukan kuota haji reguler. Mellisa menyatakan bahwa hal ini dapat dibuktikan dengan adanya notulensi rapat kerja tersebut.
Dengan demikian, Mellisa berharap bahwa keinginan Yaqut Cholil Qoumas untuk kuota haji reguler 100 persen dapat dipahami dan dihormati. Ia juga berharap bahwa perkembangan selanjutnya dapat membawa keadilan dan kebenaran bagi klienya.