Pemerintah telah mengeluarkan aturan tentang penggunaan gawai di sekolah, yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, pemerintah tidak melarang penggunaan gawai di sekolah, tetapi hanya membatasi penggunaan gawai seperti telepon seluler, jam tangan pintar, atau perangkat komunikasi digital lainnya.
Meski dibatasi, pemerintah tetap memperbolehkan penggunaan gawai di sekolah pada beberapa situasi, seperti kegiatan pembelajaran atas arahan pendidik, keadaan darurat, kebutuhan aksesibilitas bagi murid penyandang disabilitas, kebutuhan medis, kebutuhan transportasi, atau alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pengaturan tersebut tidak berlaku terhadap perangkat teknologi informasi dan komunikasi yang disediakan oleh sekolah untuk kepentingan pembelajaran. Jika gawai pribadi murid masih digunakan di kelas, pemerintah memberikan ketentuan bahwa penggunaan gawai tidak boleh mengganggu proses pembelajaran dan kegiatan sekolah.
Sekolah juga diminta melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan pembatasan penggunaan gawai. Selain itu, sekolah juga diharapkan mendorong penyelenggaraan kegiatan pembelajaran, kokurikuler, ekstrakurikuler, serta penguatan literasi digital, etika bermedia digital, keamanan digital, dan keseimbangan aktivitas digital dan nondigital.