Polemik gaji dosen di Indonesia kembali menjadi perbincangan hangat setelah salah satu dosen Universitas Airlangga membagikan cerita mengenai gajinya di hadapan Mahkamah Konstitusi. Cenuk Widiayastrisna Sayekti, dosen Universitas Airlangga, mengatakan bahwa ia hanya mendapatkan gaji sebesar Rp 2,6 juta per bulan sebagai dosen tetap non-Aparat Sipil Negara (ASN).
Cenuk menjelaskan bahwa ia memulai karier pada tahun 2010 sebagai dosen di Universitas Lancang Kuning dan mendapatkan gaji Rp 1,2 juta per bulan. Kemudian, dalam perjalanan karirnya, Cenuk pun melanjutkan studi dan meraih gelar doktor dari Macquarie University pada tahun 2016. Lalu, pada tahun 2020, ia memperoleh sertifikasi dosen (serdos) dan pada tahun 2022 ia pindah menjadi dosen di Universitas Airlangga.
Asosiasi Dosen Akademisi dan Keahlian Seluruh Indonesia (Adaksi) mengusulkan nominal gaji dosen sebesar Rp 20 juta - Rp 50 juta per bulan. Ketua Umum Adaksi Anggun Gunawan mengatakan bahwa usulan gaji sebesar Rp 20 - 50 juta per bulan harus dilihat bukan hanya sebagai gaji pokok, tetapi juga pendapatan yang layak dan jabatan.
Anggun menjelaskan bahwa usulan standar pendapatan nasional dosen yang layak dan berjanjikan, total pendapatan dosen terdiri atas upah hidup layak keluarga, biaya kerja akademik, dan premium profesi atau jabatan dengan dasar kajian floor living upah keluarga dosen sekitar Rp 14 juta per bulan.