Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan, baru-baru ini melaporkan dugaan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia merupakan putra dari Raja Ramli Ibrahim, tokoh masyarakat Riau yang pernah menjabat Wakil Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Riau. Raja Juli Antoni dilaporkan mengembalikan amplop berisi uang ke Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK pada Jumat, 3 Juli 2026, tiga hari setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kuantan Singingi.
Raja Juli Antoni memiliki latar belakang pendidikan yang kuat. Ia meraih gelar S1 di Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir dari IAIN Syarif Hidayatullah, sekarang bernama UIN Jakarta, pada tahun 2001. Skripsi Raja Juli Antoni berjudul "Ayat-ayat Jihad: Studi Kritis terhadap Penafsiran Jihad sebagai Perang Suci". Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan S2 di The Department of Peace Studies, Universitas Bradford, Inggris, dengan beasiswa Chevening. Raja Juli Antoni menyelesaikan pendidikan S2-nya dengan tesis yang berjudul The Conflict in Aceh: Searching for A Peaceful Conflict Resolution Process.
Raja Juli Antoni juga memiliki pengalaman politik yang luas. Ia pernah menjadi calon anggota legislatif untuk Pemilihan Umum Legislatif 2009 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk Daerah Pemilihan Jawa Barat IX. Namun, ia tidak terpilih karena kurang suara. Raja Juli Antoni juga pernah menjadi calon Ketua Umum PP Muhammadiyah periode 2015–2020, tetapi kemudian mengundurkan diri karena ingin berkonsentrasi sebagai Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Raja Juli Antoni kini menjabat sebagai Menteri Kehutanan. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia sejak 15 Juni 2022. Ia juga berhasil mendapatkan gelar Ph.D dengan disertasi berjudul Religious Peacebuilders: The Role of Religion in Peacebuilding in Conflict Torn Society in Southeast Asia, dengan mengambil studi kasus Mindanao (Filipina Selatan) dan Maluku (Indonesia).