Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan imbauan kepada generasi muda untuk mengedepankan kritik yang berbasis data dan akhlakul karimah. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap peningkatan penyampaian aspirasi dan kritik oleh mahasiswa serta generasi muda di ruang digital dan media sosial, yang sering kali menggunakan narasi yang kurang pantas.
Sekretaris Wantim MUI, Zainut Tauhid Sa'adi, menyatakan bahwa MUI merasa perlu untuk memberikan pernyataan sikap dan edukasi keagamaan demi menjaga kemaslahatan umat dan bangsa. Dalam pernyataan sikapnya, MUI menekankan bahwa pemuda dan mahasiswa merupakan pilar penting dalam pengawasan perjalanan bangsa. Sikap kritis dan kepedulian terhadap keadilan menunjukkan bahwa idealisme generasi muda masih hidup. MUI juga menyatakan bahwa keberanian untuk menyuarakan kebenaran terkait kebijakan publik adalah hal positif yang dilindungi oleh konstitusi.
MUI mengingatkan bahwa dalam Islam, substansi kebenaran harus disampaikan dengan cara yang luhur. Ketajaman kritik yang sejati terletak pada kekuatan data dan objektivitas, bukan pada caci maki atau penghinaan. Jika kritik bergeser menjadi narasi yang merendahkan martabat kemanusiaan, maka esensi dari kritik tersebut akan hilang dan tidak mendapat simpati publik. Selain itu, MUI mengajak generasi muda untuk mencerminkan kedalaman ilmu dan objektivitas berpikir dalam narasi yang mereka sampaikan.
MUI juga mengingatkan pentingnya komunikasi yang beradab dalam konteks berbangsa dan bernegara, dengan merujuk pada kisah Nabi Musa dan Harun yang diperintahkan untuk berbicara dengan lemah lembut kepada Fir’aun. Dalam konteks ini, MUI menyerukan agar seluruh elemen bangsa, khususnya aktivis muda, merenungkan kembali tuntunan Allah SWT dalam berkomunikasi.
Sejalan dengan Fatwa MUI mengenai muamalah di media sosial, MUI mengimbau masyarakat dan netizen untuk tidak memperkuat budaya komunikasi yang kasar di ruang digital. Ruang digital seharusnya menjadi sarana edukasi yang sehat, bukan tempat untuk menyebarkan polarisasi atau ujaran kebencian. MUI menegaskan bahwa seruan moral ini bertujuan untuk menjaga akhlak bangsa dan tidak terkait dengan kepentingan politik praktis manapun, serta mendukung hak bersuara masyarakat dengan tetap menjaga akhlakul karimah.