Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 masih menjadi ajang perebutan kursi di sekolah bermutu. Hal ini disebabkan oleh kelangkaan kursi sekolah bermutu dan regulasi yang rumit, sehingga orangtua dan anak dipaksa untuk bertarung memperebutkan bangku sekolah yang dinilai lebih bermutu.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengungkapkan bahwa Kemendikdasmen dan Pemerintah Daerah sibuk mengatur jalur seleksi, tetapi lupa memastikan kursi sekolah cukup dan mutunya merata. "Akar persoalan SPMB terletak pada cara pemerintah mengelola kelangkaan kursi sekolah bermutu, bukan memenuhi hak pendidikan setiap anak," kata Ubaid.
Ubaid juga menambahkan bahwa regulasi yang rumit dan kursi sekolah bermutu yang terbatas membuka ruang penyimpangan pada pelaksanaan SPMB 2026. "Semakin langka bangku sekolah bermutu, semakin tinggi nilai transaksinya. Ketika pintu resmi dibuat ruwet dan sempit, akan muncul pintu belakang melalui gratifikasi, siswa titipan, jual beli kursi, dan berbagai bentuk manipulasi," ungkapnya.
Ubaid menilai bahwa persoalan SPMB tahun ini bukan lagi sekadar gangguan teknis aplikasi atau kesalahan administrasi, melainkan kekacauan tata kelola penerimaan murid yang berdampak langsung pada pemenuhan hak pendidikan jutaan anak Indonesia. "SPMB bukan ujian untuk menentukan siapa yang layak mendapat pendidikan. Fungsi SPMB seharusnya memastikan semua anak memperoleh bangku sekolah yang bermutu, bukan menjadi alat seleksi yang menghasilkan anak yang lulus dan anak yang gagal," pungkas Ubaid.