Pendidikan

Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026: Payung Hukum untuk Guru Honorer

Selasa, 02 Juni 2026, 15:18 WIB 5 views 2 menit baca
Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026: Payung Hukum untuk Guru Honorer
Sumber gambar: kompas.com
Bagikan:

Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 membuat resah ratusan ribu guru honorer di Indonesia. Padahal, SE itu justru menjadi payung hukum untuk menjaga 237.196 guru agar tetap bisa mengajar hingga akhir 2026.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani menyampaikan tujuan penerbitan SE itu antara lain untuk menjamin agar pembelajaran tetap berjalan, memberikan kepastian penugasan pada guru, dan menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menggaji guru. Mengingat keberadaan guru non-ASN merupakan bagian penting dari pendidikan agar kegiatan pembelajaran tetap berjalan.

SE itu mengatur Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih aktif mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tahun 2026, dan terdata pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sampai 31 Desember 2024. Terdapat 237.196 guru non-ASN aktif yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.

Dari jumlah tersebut, 137.764 guru bersertifikat yang memenuhi beban kerja mendapat tunjangan profesi guru (TPG) sebesar Rp 2 juta per bulan. Sisanya berjumlah 99.432 bersertifikat, tapi belum memenuhi beban kerja diberikan sebesar Rp 400.000 per bulan. Sementara itu, pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan sesuai kemampuan anggarannya.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memastikan keberadaan ratusan ribu guru honorer atau guru non-ASN di Indonesia masih tetap dipertahankan hingga 2027. Nunuk Suryani mengungkapkan, ada sekitar 120.000 guru yang masih berusia di bawah 35 tahun di antara 237.196 guru honorer yang tercatat dalam daftar pokok pendidikan (Dapodik) dan belum diangkat menjadi ASN.

Terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen adalah upaya pemerintah memberikan kepastian bagi pemerintah daerah untuk tetap memperpanjang penugasan dan pembayaran guru honorer non-ASN hingga akhir 2026. Kemendikdasmen juga telah menerbitkan surat edaran yang mengizinkan satuan pendidikan merelaksasi secara terbatas penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk membiayai honor guru sampai tahun anggaran 2026.

J

Penulis

Jaya Abdi

Penulis di Jagad Info

Sumber: kompas.com kompas.com

Berita Terkait