Nasional

Tim Hukum Yaqut Cholil Qoumas Tantang Dakwaan Kasus Korupsi Kuota Haji

Rabu, 12 Agustus 2026, 03:27 WIB 57 views 2 menit baca
Ajukan Perlawanan Dakwaan, Tim Hukum Mantan Menag Yaqut Pertanyakan Hilangnya Nama Bos Maktour
Ajukan Perlawanan Dakwaan, Tim Hukum Mantan Menag Yaqut Pertanyakan Hilangnya Nama Bos Maktour
Bagikan:

Tim hukum Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, mengajukan perlawanan terhadap dakwaan yang menuduhnya menerima uang sebesar 271 ribu dolar AS dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia untuk tahun 2023-2024. Mereka menilai tuduhan tersebut tidak jelas dan mengabaikan peran pihak-pihak lain yang seharusnya juga bertanggung jawab.

Advokat Yaqut, Dodi Abdulkadir, menjelaskan bahwa perlawanan ini diajukan karena terdapat sejumlah masalah dalam konstruksi hukum yang digunakan oleh jaksa. "Kami mempertanyakan hilangnya nama Fuad Hasan Masyhur dari bagian akhir dakwaan, padahal nama tersebut telah disebutkan beberapa kali dalam proses perkara ini," ungkap Dodi setelah sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Selasa.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (12/8) dengan agenda perlawanan dari tim advokat. Dodi juga mengkritik alasan di balik kesalahan yang dilakukan oleh orang lain, tetapi justru dipertanggungjawabkan kepada Yaqut. Ia menegaskan bahwa Fuad telah terlibat sejak permasalahan kuota tambahan haji pada tahun 2020.

Tim hukum Yaqut juga mempertanyakan tuduhan penerimaan uang sebesar 271 ribu dolar AS, di mana dakwaan tidak menjelaskan bukti yang jelas mengenai penerimaan tersebut. Dodi mempertanyakan mengapa pasal suap atau gratifikasi tidak diterapkan jika jaksa mengklaim adanya penerimaan uang oleh pejabat negara.

Masalah lain yang diangkat adalah penerapan hukum administrasi pemerintahan. Dodi menilai bahwa tindakan Yaqut sebagai Menteri Agama dalam menerbitkan kebijakan seharusnya diuji dalam konteks hukum administrasi pemerintahan. "Sebagai menteri agama, dia memiliki wewenang untuk menerbitkan kebijakan dan keputusan, yang seharusnya juga diuji dalam ruang lingkup hukum administrasi," jelasnya.

Sementara itu, pengacara Yaqut lainnya, Mellisa Anggraini, menyoroti dasar perhitungan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp622 miliar dalam kasus ini. Menurutnya, kerugian tersebut dibangun dari tiga komponen, termasuk keuntungan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan biaya percepatan. Mellisa mempertanyakan bagaimana keuntungan yang diterima PIHK dari jamaah dapat dianggap sebagai kerugian keuangan negara.

Yaqut didakwa melanggar pasal-pasal yang diatur dalam KUHP dan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proses hukum ini masih berlanjut dan akan terus dipantau perkembangan selanjutnya.

J

Penulis

Jaya Abdi

Penulis di Jagad Info

Sumber: jpnn.com jpnn.com

Berita Terkait