Beberapa hari lalu, ada berita tentang uang pangkal PTN jalur mandiri yang tembus Rp 1,5 miliar. Polemik ini sebaiknya tidak hanya dibaca sebagai soal mahal atau murah, melainkan apakah pungutan itu masih berada dalam pagar kewajaran, proporsionalitas, dan keadilan yang sudah ditetapkan negara.
Dalam regulasi terbaru, istilah yang digunakan bukan “uang pangkal”, melainkan Iuran Pengembangan Institusi atau IPI. Agar tidak rancu, perlu dibedakan tiga istilah pokok, yaitu BKT (Biaya Kuliah Tunggal), UKT (Uang Kuliah Tunggal), dan IPI. BKT adalah keseluruhan biaya operasional per tahun yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa pada program studi di PTN, sedangkan UKT adalah biaya yang dikenakan kepada setiap mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran.
IPI adalah biaya yang dikenakan kepada mahasiswa sebagai kontribusi untuk pengembangan perguruan tinggi. Dengan demikian, BKT adalah dasar biaya operasional per tahun, UKT adalah biaya kuliah yang dibayar mahasiswa dalam proses pembelajaran, sedangkan IPI adalah kontribusi pengembangan institusi yang ketentuannya diatur tersendiri.
Secara filosofi, IPI tidak harus dipahami sebagai pungutan yang otomatis keliru. Di luar biaya operasional, perguruan tinggi memang membutuhkan ruang pengembangan, seperti laboratorium, perpustakaan, fasilitas pembelajaran, teknologi pendidikan, wahana praktik, layanan mahasiswa, serta penguatan mutu akademik. Namun, IPI tidak boleh menjadi ruang bebas tanpa batas dan harus dibedakan dari mekanisme jual beli kursi.
Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 memberi ruang kepada pemimpin PTN untuk menetapkan IPI selain UKT. Namun, penetapan IPI harus berdasarkan prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan dengan memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua, atau pihak lain yang membiayainya. Batas normatifnya lebih tegas lagi dalam Pasal 23 ayat (2), yaitu tarif IPI ditetapkan dengan nilai nominal tertentu paling tinggi empat kali besaran BKT yang telah ditetapkan pada setiap program studi.
Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana jika calon mahasiswa diterima tetapi tidak mampu membayar IPI? Jawabannya tidak cukup hanya dengan mengatakan bahwa besaran IPI sudah diumumkan sejak awal. Transparansi memang penting, tetapi regulasi juga memberi pagar perlindungan. Pasal 27 ayat (2) melarang PTN menetapkan pelunasan penuh IPI sebagai syarat daftar ulang dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Ke depan, BKT sewajarnya dihitung ulang mengikuti perkembangan ekonomi. UU Dikti nomor 12/2012 memang mengamanatkan penetapan SSBOPT secara periodik. Biaya pendidikan, standar mutu, teknologi pembelajaran, dan indeks kemahalan wilayah dapat berubah. Namun, sepanjang belum ada penetapan baru, angka yang berlaku tetap menjadi rujukan.
Polemik uang pangkal PTN sebaiknya diarahkan pada empat hal, yaitu transparansi dasar perhitungan, kepatuhan terhadap batas maksimal empat kali BKT, penerapan prinsip proporsionalitas melalui penjenjangan IPI, dan kepastian bahwa calon mahasiswa yang diterima tetapi tidak mampu membayar IPI penuh tetap memiliki akses pada keringanan, pengurangan, pembebasan, atau pembayaran mengangsur.