Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), dan langkah ini mendapatkan dukungan dari Prof. Dr. Suparji Ahmad, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia. Suparji menekankan bahwa penerapan TPPU sangat penting untuk mengungkap secara menyeluruh struktur kejahatan yang terlibat dalam proyek ini, yang melibatkan mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN).
Menurut Suparji, penerapan TPPU harus dilakukan sejak awal penyidikan untuk membongkar seluruh rantai kejahatan. Ia menyatakan, “Penerapan pasal TPPU ini sangat perlu dilakukan oleh Kejaksaan Agung untuk membongkar secara utuh rantai kejahatan tersebut.” Saat ini, Jampidsus Kejagung sedang menyelidiki potensi pencucian uang setelah menetapkan lima tersangka terkait kasus ini.
Suparji juga mengapresiasi komitmen Jampidsus yang dipimpin oleh Febrie Adriansyah dalam mengumpulkan alat bukti TPPU, yang menunjukkan adanya perubahan positif dalam institusi tersebut. Ia menambahkan bahwa Kejaksaan kini tidak hanya fokus pada hukuman bagi pelaku, tetapi juga berupaya menyelamatkan keuangan negara. “Langkah Jampidsus ini menegaskan komitmen kuat Kejaksaan Agung untuk tidak hanya membongkar kejahatannya sampai ke akar-akarnya, tetapi yang jauh lebih penting adalah mengoptimalkan pengembalian keuangan negara yang telah dirugikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Suparji mendorong agar tim penyidik menggabungkan dakwaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan TPPU saat kasus ini dibawa ke pengadilan. Ia berpendapat bahwa penggabungan dakwaan akan mempercepat dan mempermudah proses hukum. “Jika nanti digabungkan di pengadilan, proses persidangannya tentu akan menjadi jauh lebih cepat dan efisien,” tambahnya.
Suparji juga menyoroti potensi keterlibatan pihak ketiga, termasuk yayasan pengelola SPPG dan perusahaan vendor yang terkait dengan para tersangka. Ia menegaskan bahwa TPPU akan menjadi alat penting bagi Kejaksaan untuk menuntut pertanggungjawaban hukum bagi semua pihak yang terlibat. “TPPU ini akan menjadi instrumen hukum yang sangat kuat bagi Kejaksaan untuk menuntut pertanggungjawaban hukum bagi siapa saja, termasuk pihak-pihak pasif yang ikut menikmati, menampung, atau menyembunyikan aliran dana hasil korupsi tersebut. Tidak akan ada yang bisa bersembunyi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Anang Supriatna telah menegaskan komitmennya untuk memaksimalkan penerapan TPPU, tidak hanya untuk mempidanakan tersangka, tetapi juga untuk memulihkan kerugian negara secara menyeluruh.