Nasional

Hardjuno Minta Komisi III DPR Awasi Pembahasan RUU Perampasan Aset

Selasa, 01 September 2026, 20:45 WIB 19 views 2 menit baca
Hardjuno Minta Komisi III DPR Mengawal Pembahasan RUU Perampasan Aset
Hardjuno Minta Komisi III DPR Mengawal Pembahasan RUU Perampasan Aset
Bagikan:

JAKARTA - Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, mendesak Komisi III DPR RI untuk memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dilakukan paling lambat pada Desember 2026. Hardjuno menekankan bahwa RUU ini harus mencerminkan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi.

Dalam pernyataannya pada Selasa (1/9/2026), Hardjuno menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset telah terhenti selama sepuluh tahun. Ia mengingatkan pentingnya pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan oleh aparat yang dapat berpotensi mengkriminalisasi atau memeras masyarakat. RUU ini mencakup 13 jenis tindak pidana, termasuk korupsi, narkotika, terorisme, dan perdagangan orang.

Hardjuno menilai perluasan cakupan RUU ini merupakan langkah positif, namun harus disertai dengan kehati-hatian dalam perumusan pasal-pasalnya. Ia menekankan bahwa instrumen hukum harus didasarkan pada pembuktian yang kuat dan mekanisme pengawasan yang transparan, agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa RUU ini mencakup 13 jenis tindak pidana dan mengakui adanya kekhawatiran masyarakat terkait potensi perampasan aset yang dapat menimpa warga biasa. Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum harus mendapatkan sanksi tanpa memandang status jabatan.

Habiburokhman juga menekankan pentingnya penerapan aturan yang non-diskriminatif, agar tidak ada praktik tebang pilih dalam penegakan hukum. Hardjuno menambahkan bahwa fokus perluasan objek pidana seharusnya pada kejahatan berat yang menyebabkan kerugian negara signifikan, bukan pelanggaran kecil yang dapat merugikan masyarakat awam.

Ia mengingatkan agar DPR dan pemerintah tidak hanya berhenti pada wacana, tetapi juga melakukan pembahasan konkret terhadap pasal-pasal RUU. Menurut Hardjuno, publik menuntut transparansi dan kejelasan dalam proses ini, mengingat kepercayaan terhadap penegakan hukum antikorupsi semakin menurun.

Hardjuno menekankan bahwa RUU ini tidak boleh menjadi alat politik dan harus memastikan tidak ada diskriminasi dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana.

J

Penulis

Jaya Abdi

Penulis di Jagad Info

Sumber: jpnn.com jpnn.com

Berita Terkait