Jaksa penuntut umum (JPU) telah mendakwa Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal sebagai Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dengan tuduhan memperkaya diri sebesar Rp 93,42 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji untuk tahun 2023–2024. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat pada Selasa (11/8/2026), JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fahmi Idris, mengungkapkan bahwa aliran dana tersebut terdiri dari 5,23 juta dolar AS, yang setara dengan Rp 93,09 miliar, serta Rp 330 juta.
JPU menjelaskan bahwa uang yang diterima Gus Alex berasal dari fee percepatan penyelenggaraan ibadah haji. Rincian aliran dana tersebut mencakup penerimaan fee dari Staf Operasional PT Pesona Mozaik, Nur Faidzin, senilai 75 ribu dolar AS, serta biaya percepatan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 sebesar 5,16 juta dolar AS dan Rp 330 juta dari beberapa pihak lainnya. JPU juga mencatat bahwa sejumlah pihak, termasuk Asrul Azid Taba dan Ismail Adham, terlibat dalam aliran dana tersebut.
Akibat perbuatannya, Gus Alex diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 622,09 miliar. Ia bersama Yaqut, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI, Asrul Aziz Taba, dituduh melakukan tindakan melawan hukum dengan mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 tanpa kajian teknis yang memadai. Selain itu, mereka juga diduga mengisi kuota haji khusus tambahan dengan cara yang tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Pengisian kuota tersebut diduga dilakukan untuk memenuhi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan disertai penerimaan biaya percepatan dari jamaah dan petugas haji khusus. Sebelumnya, Yaqut telah menjalani sidang terpisah, sementara dalam sidang yang sama dengan Gus Alex, Ismail dan Asrul juga dihadapkan ke pengadilan. Ketiga terdakwa dihadapkan pada pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana korupsi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.